Kamis, 18 Desember 2008

PUNGLI DI JAKARTA TIMUR MENGGILA


PANJANGNYA birokrasi untuk mendapat pelayanan di Kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, hingga kini masih dikeluhkan warga. Setiap pelayanan yang diberikan kepada warga, wajib memberikan uang pelicin alias pungutan liar (pungli)."Untuk pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB), pengurusan sertifikat tanah hingga mengurus kartu tanda penduduk (KTP), masih terjadi pungutan liar hingga warga terpaksa mengeluarkan uang ratusan ribu rupiah," kata Yunus, warga Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.Keluhan ini, merupakan salah satu dari sekian keluh-kesah yang disampaikan warga saat dialog aspirasi DPRD yang diwakili Komisi B dan Komisi D di Kantor Walikota Jaktim, Rabu (17/12). Dialog dibuka Wakil Walikota Jaktim Terman Siregar didampingi Sekodya Arifin dan dihadiri Dewan Kelurahan (Dekel), Dewan Kota (Dekot) serta tokoh masyarakat.Amiruddin, anggota Dekel Rambutan, mengungkapkan untuk pengurus izin mendirikan bangunan (IMB), yang seharusnya hanya beberapa hari, bisa terjadi hingga berminggu-minggu. "Birokrasinya panjang, juga mesti bayar uang kepada para oknum yang sengaja memanfaatkan warga yang tidak paham soal pengurusan IMB," katanya.Belum lagi jika mengurus sertipikat tanah di Kantor Pertanahan (BPN), bisa sampai berbulan-bulan. "Soal pungutannya yang nggak tahan (punglinya menggila), pantes saja banyak tanah warga yang masih girik karena repot ngurus sertipikat," lanjut Amiruddin.Anggota Komisi E, Perdata Tambunan mengakui masih panjangnya birokrasi di tubuh Pemda DKI. Dan seringkali permasalahan yang terjadi di tingkat kotamadya, tidak terselesaikan. (tbt)

Tidak ada komentar: