Rabu, 24 Desember 2008

PENGUSAHA WISATA DI SUMBAR DIPUNGLI

PENGUSAHA wisata Sumatera Barat mengeluhkan banyaknya pungutan "abu-abu" alias antara resmi dan tak resmi. "Pungutan tersebut tidak hanya dilakukan pemerintah daerah, tetapi juga institusi kepolisian," kata Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Barat Maulana Yusran, Rabu (23/12).
Maulana mencontohkan, ketika pihak hotel mengurus izin penyelengaraan musik hidup di hotel kepada kepolisian, mereka dipungut sampai Rp 2,5 juta. Pungutan itu setara dengan harga 30 tiket, padahal tiket yang terjual di hotel-hotel di Kota Padang jumlahnya sedikit.
“Padahal dalam ketentuan izin keramaian itu tidak ada biaya. Karena itu kami meminta pungutan seperti ini ada kejelasannya,” katanya.
Contoh lain yang disampaikan Maulana adalah izin minuman beralkohol yang sebenarnya sudah masuk ke dalam layanan standar hotel berbintang. Namun Pemerintah Kota Padang tidak mengeluarkan izin.
“Lucunya meski tidak punya izin, tetapi Pemerintah Kota Padang selalu mengutip pajak minuman beralkohol hotel dari hotel,” katanya.
Karena tidak ada izin inilah ketika polisi merazia sering terjadi perbedaan pandangan dengan pihak hotel, sebab sudah standar internasional hotel berbintang menyediakan minuman beralkohol dalam kadar tertentu. (ti)

Tidak ada komentar: