“Padahal dalam ketentuan izin keramaian itu tidak ada biaya. Karena itu kami meminta pungutan seperti ini ada kejelasannya,” katanya.
Contoh lain yang disampaikan Maulana adalah izin minuman beralkohol yang sebenarnya sudah masuk ke dalam layanan standar hotel berbintang. Namun Pemerintah Kota Padang tidak mengeluarkan izin.
“Lucunya meski tidak punya izin, tetapi Pemerintah Kota Padang selalu mengutip pajak minuman beralkohol hotel dari hotel,” katanya.
Karena tidak ada izin inilah ketika polisi merazia sering terjadi perbedaan pandangan dengan pihak hotel, sebab sudah standar internasional hotel berbintang menyediakan minuman beralkohol dalam kadar tertentu. (ti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar