Selasa, 16 Desember 2008

MENBUDPAR BELUM LAPORKAN HADIAH PERNIKAHAN ANAKNYA

RESEPSI pernikahan anak Jero Wacik yang digelar di Hotel Rizt Carlton, Jakarta pada 6 Desember 2008, hingga Rabu (17/12) belum dilaporkan secara lengkap, transparan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena itu, KPK mendesak agar Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik segera melaporkan penerimaan hadiah dalam pernikahan anaknya, Sagita Sintha Pratiwi dengan Diponegoro. "Kami sudah mengirimkan pemberitahuan, namun kok belum ada laporan,," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa malam.
Pesta pernikahan meriah, glamour anak Jero Wacik digelar di Hotel Rizt Carlton, Jakarta pada 6 Desember 2008 itu, dihadiri sejumlah pejabat dari pusat dan daerah. Juga kalangan industri pariwisata di Jakarta.
Johan mengatakan, pemberitahuan itu untuk mengingatkan Jero Wacik agar memberitahukan penerimaan hadiah ketika menggelar pesta pernikahan anaknya.
KPK memiliki kewenangan untuk meneliti jenis hadiah yang diterima dalam pesta itu. Penelitian itu untuk menentukan apakah hadiah-hadiah itu termasuk terkait dengan jabatan Jero Wacik (gratifikasi) atau tidak.
Komisi akan mengembalikan hadiah yang tidak termasuk dalam pengertian gratifikasi. Sedangkan hadiah yang termasuk gratifikasi akan diserahkan kepada negara.
Johan mengatakan, seorang penyelenggara harus menyampaikan penerimaan dalam jumlah tertentu dalam kurun waktu 30 hari setelah menerima.
Sebelumnya KPK juga melakukan penelitian serupa dalam pernikahan anak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Ketua MPR Hidayat Nurwahid. (a)

Tidak ada komentar: