Selasa, 02 Desember 2008

AKHIRNYA BESAN SBY DITAHAN JUGA....


SETELAH empat kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) yang merugikan negara Rp 100 miliar, akhirnya Aulia Tantowi Pohan ditahan juga. Besan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dijebloskan ke penjara Markas Brigadir Mobil (Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (27/11).
Lelaki kelahiran Palembang, 11 September 1945 itu, ditahan bersama tersangka lainnya, Maman Soemantri. Sementara dua tersangka lainnya, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin ditahan di ruang tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri (Mabes Polri).
Tanda-tanda akan ditahannya keempat mantan Deputi Gubernur BI, terasa sejak siang bolong karena ada tujuh mobil tahanan KPK yang stand by di halaman gedung KPK. Beberapa satpam KPK tutup mulut soal keberadaan mobil tahanan itu. ''Ya tunggu saja, nanti pasti ada kejutan berita besar,'' ungkap seorang penyidik KPK yang enggan disebut namanya.
Tujuh mobil tahanan berplat nomor B 2093 BQ, B 8593 WU, B 2041 BQ, B 2040 BQ, B 1656 JW, B 2655 ZB, dan B 1267 IM. Keempat tersangka menjalani pemeriksaan selama tujuh jam lebih sejak pukul 09.30 WIB. Keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.16 WIB, Aulia Pohan yang dikawal ekstra ketat petugas kepolisian. Tangannya dipegang kuat-kuat. Badannya dihimpit lima petugas berbadan kekar. Ia keluar bersama tersangka Maman Soemantri.
Wajah ayah model dan presenter Annisa Pohan ini, terlihat pucat, raut mukanya kurang sedap, cemberut. Bahkan langkahnya terlihat lunglai, namun berusaha tetap tegar. Aulia Pohan hanya tersenyum ketika sejumlah wartawan mencoba menghadangnya. Tak ada satu komentar yang keluar, mulutnya seperti diplester.
Padahal, pagi hari saat datang ke gedung KPK, Aulia Pohan nampak ramah menyapa wartawan. Bahkan saat ditanya soal penahanannya, Aulia Pohan pun mengaku siap ditahan pada pemeriksaan yang keempat ini. "Masa saya tidak siap," katanya dengan senyumnya yang khas.
Bahkan, Aulia Pohan mengaku tidak memiliki firasat apapun terkait akan ditahan. "Nggak ada (firasat seperti itu)," ucapnya singkat.
Aulia dan Maman langsung naik ke dalam mobil tahanan KPK, B 8593 BQ yang dikawal sejumlah personel polisi, yang langsung dibawa ke Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dua tersangka lain, Bunbunan Hutapea dan Aslim Tajuddin yang juga ditahan dalam kasus yang sama mendekam dalam sel Bareskrim Mabes Polri.
Sebelum masuk mobil tahanan, bapak dua anak yang mengenanakan kemeja krem kekuningan dan menggendong ransel hitam sempat menelpon seseorang bahkan sempat pula menitipkan pesan agar keluarganya dikabari. "Pak Aulia tadi menelepon melalui penyidik agar memberitahukan kepada keluarganya," kata pengacara Aulia, Amir Karyatin.
Ditanya siapa yang pertama kali diberitahu Aulia, Amir mengaku tidak tahu. Demikian juga halnya apakah presiden SBY sudah diberitahu atau tidak. "Wah, saya kurang tahu," ujarnya.
Syafardi, penasehat hukum lainnya menambahkan akan mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya, tersangka kooperatif selama menjalani pemanggilan KPK, tidak melarikan diri, tidak berusaha menghilangkan barang bukti dan tidak mungkin mengulangi perbuatannya. ''Dia kan sudah pensiun, bagaimana mau mengulangi perbuatannya," ujar Syafardi.
Sekira pukul 18.10 Wib, Aulia yang meraih gelar MA dalam Ekonomi Studi Pembangunan dari Boston University, USA, Financial Programming Policy Course IMF, Washington; ADB Training on Monetary and Fiscal Policies, Tokyo dan Workshop in Harvard Universit ini, tiba di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok. Aulia langsung dimasukkan ke Blok B. "Sudahlah jangan diliput, keadaannya sudah begini," bentak Aulia Pohan, dengan nada kesal kepada wartawan.
Ketua KPK Antasari Azhar kepada wartawan mengatakan penahanan terhadap Aulia Pohan dan tiga tersangka lainnya dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang kuat atas keterlibatan Aulia dalam kasus aliran dana BI. ''Ini murni masalah hukum, tidak ada unsur lain. Tidak ada tekanan dari pihak manapun,'' tegas Ketua KPK.
Penahanan terhadap keempat mantan Deputi Gubernur BI dilakukan penyidik KPK untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap para tersangka. ''Dan penahanan itu, merupakan kelanjutan dari penyelidikan kasus. Penahanan adalah bagian dari pengusutan kasus aliran dana Rp 100 miliar dari YPPI dan BI pada 2003,'' sambung mantan Kapuspenkum Kejagung.
Ditambahkan, penahanan yang dilakukan oleh penegak hukum mana pun, termasuk KPK, tetap mengacu pada dua alasan, yaitu subjektif dan objektif. Dan tidak ada resistensi serius saat penahanan para tersangka. KPK juga segera memberi tahu keluarga mereka perihal penahanan itu. Pemberitahuan itu merupakan bagian dari hukum acara pidana
Antasari juga berjanji akan terus mendalami fakta keterlibatan pihak lain dalam kasus penyimpangan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Memang, terbuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hal ini sesuai fakta-fakta yang ada di persidangan.
"Bukan berarti dengan penahanan empat tersangka itu, maka perkaranya selesai," ucapnya.

Diskriminatif
Ternyata penahanan besan orang nomer satu di Indonesia ini, menuai protes karena ruang tahanan di Markas Brimob memiliki fasilitas yang lebih istimewa. "Ditahannya Aulia Pohan sudah langkah bagus dalam penegakan hukum. Namun kebijakan KPK memutuskan perbedaan tahanan dengan tersangka kasus BI lainnya, apa pertimbangannya,'' ungkap Azis Syamsuddin, anggota Komis III DPR RI di Jakarta, Jumat (28/11).
Azis menilai diskriminatif terhadap penahanan Aulia Pohan dengan dua tersangka lainnya sangat menyolok. ''Kenapa Aulia ditahan di Kelapa Dua? Ini perlu dijelaskan. Karena saya sebelumnya sempat mendengar laporan perlakuan tahanan di Kelapa Dua sangat enak. Dan hanya pejabat khusus saja yang bisa ditahan di tempat itu," ungkapnya.
Dijelaskan jika beralasan rutan yang ada di Jakarta sudah penuh, hal itu juga tidak bisa diterima. Seharusnya, siapapun yang dijadikan tersangka harus sama dengan tersangka lainnya. Tidak ada keistimewaan, karena sama-sama jadi tersangka. Fasilitas tahanannya juga harus sama. ''Nggak ada pengecualian," ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho yang menilai perlakuan khusus bagi mertua dari Agus Harimurti Yudhoyono, anak sulung SBY ini, memang menjadi sorotan. ''Perlakuan istimewa ini dimulai dari tempat penahanan. Faktanya tidak bisa dipungkiri. kenapa harus tahanan di Brimob?" tukas Erson.
ICW juga mensinyalir adanya intervensi dari besan Aulia soal tempat penahanan itu. ''Selayaknya, diskriminasi terkait lokasi penahanan itu harus dihapus oleh KPK, jika tidak ingin KPK terus disorot,'' tambahnya.
Juru bicara KPK Johan Budi Sp membantah adanya diskriminasi terhadap penahanan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan. Baik dalam perlakuan maupun tempat penahanan.
Mengingat, sebelumnya ada beberapa tersangka yang ditahan di rutan tersebut. Seperti, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Maman Soemantri. "Tidak ada perlakuan khusus. Itu salah, teknis tempat tidak benar ada diskriminasi," jawabnya.
Seperti diberitakan KPKPos sebelumnya, Aulia Pohan bersama tiga mantan Deputi BI terlibat dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) tertanggal 3 Juni dan 22 Juli 2003. Rapat itu memutuskan penyisihan dana YPPI sebesar Rp100 miliar, dengan alasan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.
Praktiknya, dana disalahgunakan. Sebesar Rp68,5 miliar untuk pemberian bantuan hukum mantan Dewan Gubernur BI diantaranya, Sudrajat Djiwandono, Iwan Prawiranata, Heru Supraptomo, Hendro Budianto dan Paul Sutopo. Sisanya sebesar Rp31,5 miliar digunakan untuk penyelesaian masalah BLBI dan amandemen UU No 23/Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dana sebesar Rp31,5 miliar itulah yang diduga dibagikan ke sejumlah anggota komisi IX DPR RI periode 1999-2004.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor telah memvonis tiga terdakwa yang merupakan mantan pejabat BI. diantaranya Burhanuddin Abdullah, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak. Sedangkan dua terdakwa lainnya?yakni, Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin yang merupakan anggota komisi IX DPR, hingga saat ini masih menjalani persidangan.

Tidak ada komentar: