Jumat, 19 Desember 2008

PADAGANG PASAR BOGOR DIPUNGLI

RATUSAN pedagang di Pasar Bogor Kota Bogor resah saat akan memperpanjang kartu kuning (KK) sebagai bukti pedagang legal di pasar itu dikenakan pungutan liar (pungli) berkisar Rp 350.000 hingga Rp 500.000.
Padahal, berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2006 biaya perpanjangan KK hanya mencapai Rp 50.000.
Sejumlah pedagang di Pasar Bogor kepada SP, Kamis (18/12) siang mengatakan, ratusan pedagang Pasar Bogor yang umumnya memiliki kartu kuning sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2005 hingga Desember 2008.
Namun saat akan memperpanjang kartu kuning ke unit pasar setempat, para pedagang merasa kaget karena biaya perpanjangan kartu kuning ditetapkan Rp 350.000 sampai Rp 500.000 yang diminta oknum petugas unit Pasar Bogor.
Sebagian pedagang memutuskan batal untuk memperpanjang kartu kuning. Sebagian pedagang lainnya berniat memperpanjang kepada oknum petugas pasar tersebut, dengan catatan petugas pasar itu memberikan kuitansi tanda bukti pembayaran. Tetapi permintaan kuitansi itu pun ditolak oknum petugas pasar.
"Pada prinsipnya, kami mau membayar biaya perpanjangan kartu kuning itu, kalau memang dikenakan biaya sampai Rp 500.000. Tetapi kalau lihat Perda Tahun 2006 tentang biaya perpanjangan kartu itu hanya dikenakan biaya relatif murah Rp 50.000. Lantas sampai biaya setengah juta kenapa bisa begitu?", protes Wenas salah seorang pedagang Pasar Bogor.
Hal senada dikatakan Sambudi, yang juga mempertanyakan biaya perpanjangan kartu kuning yang sangat mahal. Kalau masih dipungut mahal sampai setengah juta rupiah, kami mau mengadukan ke dewan dan instansi terkait," tandas Sambudi.
Juru bicara Pemda Kota Bogor, Yus Herdiyus menanggapi keluhan para pedagang Pasar Bogor menyarankan agar membuat laporan tertulis yang ditujukan ke Wali Kota Bogor Drs Diani Budiarto serta tembusan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor.
"Ini ulah oknum yang memungut biaya tinggi hanya untuk mengurus perpanjangan kartu kuning. Untuk efek jera supaya oknum itu dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," katanya. (sp)

Tidak ada komentar: